Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membuat aturan jual-beli listrik rooftop (atap rumah) panel surya di Indonesia. Namun, peraturan ini hanya menyasar konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, aturan ini dapat efektif jika diiringi dengan pemberian insentif bagi industri panel surya. Pasalnya, harga panel surya di pasaran belum terjangkau masyarakat.

"Sepanjang harga beli perangkatnya terjangkau tentu akan efektif aturan tersebut," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (8/5/2018).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4-5 juta.

Mahalnya harga panel surya ini disebabkan masih barunya teknologi yang ramah lingkungan ini. Oleh karenanya, hingga kini pemerintah terus mengkaji solusi untuk menerapkan harga panel surya yang lebih ekonomis.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Nasional
5 hari lalu

Gibran Minta Anak-Anak Manfaatkan Listrik di Desa Hilisebua Nias: Kalau Malam Belajar yang Rajin

Nasional
7 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
9 hari lalu

Gibran Dialog dengan Pengungsi Banjir di Gayo Lues, Janji Percepat Pemulihan Listrik-BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal