Aturan Masih Tumpang Tindih, Jangan Sampai Keringanan Pajak Disalahgunakan

Dani M Dahwilani
Diperlukan regulasi yang jelas agar keringanan pajak tidak disalahgunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan keringanan pajak bagi perusahaan terdampak dan produsen alat kesehatan. Namun, diperlukan regulasi yang jelas agar keringanan tidak disalahgunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI), Dr Edi Slamet Irianto mengemukakan, negara dalam hal ini pemerintah harus mampu membuktikan kepada masyarakat mengelola dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel serta tepat sasaran.

Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah, menurut Edi, adalah memberikan keyakinan kepada wajib pajak tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.

"Terkait hal ini harus diakui regulasi negara dalam bidang perpajakan yang berlaku saat ini masih harus disempurnakan agar tercipta peraturan perpajakan yang integratif dan tidak rancu. Harus diakui masih terjadi tumpang tindih peraturan perpajakan," ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020)

Sebagai contoh kecil, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang terkait dengan sektor perpajakan tentang insentif pajak badan untuk perusahaan terbuka berupa potongan pajak sebesar 6 persen karena suatu kedaruratan masa pandemi Covid-19.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
16 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
26 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal