Bahlil: 15 Juta Pengangguran Tak Mungkin Diatasi dengan Penerimaan PNS

Antara
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penerimaan warga menjadi PNS tidak bisa dijadikan solusi mengatasi pengangguran. (Foto: Antara)

"Karena perintah pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hadir harus memberikan lapangan pekerjaan yang layak untuk warganya, kan begitu," ujar Bahlil.

​​​​​​Bahlil menyebutkan total serapan penerimaan TNI/ Polri dan PNS terhadap tenaga kerja hanya berkisar 400.000 sampai 500.000. Kalau hanya itu yang diandalkan untuk mengatasi pengangguran, maka ada 14.500.000 jiwa lagi yang belum mendapatkan pekerjaan.

Menjadi ironi, lanjut Bahlil, Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada 2030. Artinya, dominasi penduduk di Indonesia pada tahun 2030 adalah usia produktif.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Nasional
8 hari lalu

Penciptaan Lapangan Kerja Harus Ditopang Industrialisasi

Megapolitan
9 hari lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Nasional
12 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
15 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal