JAKARTA, iNews.id - Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dinilai tidak boleh dimasuki asing. Pasalnya, sektor ini berkontribusi sangat besar terhadap perekonomian nasional.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal tersebut terkait rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau kerap disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). Yang pasti, UMKM sendiri tidak akan dikeluarkan dari DNI guna melindungi sektor tersebut.
"Beberapa investor asing betul-betul ingin agar UMKM dibuka. Tapi saya pribadi, sebagai mantan pengusaha, merasa tidak adil kalau UMKM kompetisi dengan asing," katanya dalam Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Bahlil menilai, UMKM menjadi satu yang paling mampu bertahan pada saat krisis ekonomi tahun 1998. Padahal, kala itu kinerja pertumbuhan ekonomi 1998 merosot ke -13,6 persen dan inflasi sempat naik hingga 77 persen. Adapun cadangan devisa hanya sekitar 17 miliar dolar AS saat krisis moneter kala itu.
"Saat itu, investor asing lari dari Indonesia. Yang jaga ekonomi Indonesia cuma UMKM. Dan UMKM ini saudara kita yang di desa, kecamatan, dan pusat Ibu Kota Kabupaten dan itu berkontribusi 60 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Jadi mempertahankan UMKM adalah final," katanya.