Namun persoalan tersebut menurut mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) ini telah diselesaikan oleh pihaknya dengan cara mengundang pihak-pihak terkait untuk datang ke Kantor BKPM.
"Kita undang kementeriannya, kita undang bupatinya, gubernurnya, kita kerja di BKPM. Apa ini dibenarkan dalam aturan? saya tidak mengatakan ini dibenarkan saya juga tidak menemukan aturan yang dilarang. Jadi, saya merasa saya ini saya di luar kelaziman tapi sangat konstitusional," ucap Bahlil.
"Kami selesaikan dua bulan, selesai Vale, investasinya Rp2,9 miliar, itu Bupatinya kita datangi, gubernurnya kita datangi, menterinya kita datangi dan itu selesai," tutur dia.