JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp200,25 triliun sejak awal tahun hingga saat ini. SBN tersebut dibeli di pasar perdana dan pasar sekunder.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, BI membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka pendek di bawah satu tahun sebesar Rp10,7 triliun di pasar perdana. Pembelian tersebut diperbolehkan karena SBSN tersebut langka dan dibutuhkan untuk mengendalikan keuangan syariah.
“Kenapa boleh? Karena langka dan BI perlu instrumen moneter untuk mengendalikan keuangan syariah," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/5/2020).
Selanjutnya setelah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020, BI memborong SBN di pasar perdana sebesar Rp23,98 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pembelian ditahan non-competitive bidder dan green shoe option (GSO) sebesar Rp 20,31 triliun dan lewat private placement sebesar Rp 3,68 triliun.
Kemudian, BI juga membeli SBN di pasar sekunder sebesar Rp166,20 triliun. Hal ini dalam rangka stabilisasi pasar di tengah ketidakpastian akibat Covid-19.