Usulan itu lantas memicu pro dan kontra. Ada pihak setuju dengan usulan tersebut, namun ada pula yang menolak lantaran bisa memicu lonjakan inflasi.
Senada dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan, secara mekanisme, mencetak uang bisa dilakukan. Namun, saat ini masih terlalu dini kalau bicara jumlah uang yang akan dicetak.
“Mekanisme mencetak uang itu bisa dan ada. Kalau BI membeli SBN (surat berharga negara) di pasar perdana, itu salah satu pencetakan uang,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada jajaran redaksi MNC Media, Selasa (5/5/2020).
Dia mengatakan, mekanisme pencetakan uang hanya bentuk kesiapsiagaan otoritas bila memang kondisi membutuhkan. Bila tidak, otoritas tidak akan melakukan.
“Kalau bicara jumlah, itu terlalu dini. Ini berjaga-jaga saja, kalau perlu bisa dilakukan, tapi kalau tidak perlu, ya tidak. Itu wewenang bank sentral,” katanya.