JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan kerangka waktu (timeframe) pemindahan ibu kota negara. Saat ini, rencana itu baru mencapai tahap kajian lanjutan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang PS Brodjonegoro menargetkan, kajian lanjutan bisa rampung tahun ini, sehingga ibu kota pengganti Jakarta bisa ditetapkan.
"Tentunya juga bahwa kajian ini akan kita finalkan tahun ini, sehingga keputusan lokasi sudah ada di 2019," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Setelah lokasi ditentukan, kata Bambang, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Diskusi tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan perangkat hukum yang dibutuhkan sebagai syarat pemindahan ibu kota.
Bambang menilai, pemerintah saat ini masih belum mempunyai aturan yang jelas mengenai proses pemindahan ibu kota. Salah satu opsi yang mungkin dilakukan adalah merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.