BBM Premium Akan Dihapus, Ini Pertimbangan Kementerian ESDM 

Oktiani Endarwati
Kementerian ESDM menyatakan, sampai saat ini pemerintah masih mengevaluasi mendalam terkait kebijakan penghapusan BBM premium. (Foto: Pertamina)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON). Namun hingga kini wacana tersebut belum juga dilaksanakan. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih mengevaluasi mendalam terkait kebijakan tersebut. 

"Kami masih evaluasi mendalam terkait hal ini," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2020 dan Rencana Kerja 2021 virtual, Senin (18/1/2021). 

Dia menyebutkan, Pertamina juga diminta kontribusinya bagaimana menyelesaikan atau memenuhi harapan dari pemerintah dan masyarakat. "Jadi masih dalam tahap itu," katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi 102,26 Dolar AS per Barel, Ini Pendorongnya

Nasional
4 hari lalu

Dunia Krisis Energi, Ditjen Migas ESDM Sebut BOBIBOS Bisa Jadi Solusi bagi Indonesia

Nasional
9 hari lalu

Cerita Bahlil soal Cadangan LPG Sempat Masuk Fase Kritis: Sekarang Bisa Tidur Nyenyak

Nasional
20 hari lalu

Istana Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Pertamina Tak Naik 1 April 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal