JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menetapkan batas baru barang impor kena paka sebesar 3 dolar AS per kiriman. Ketentuan itu berlaku mulai 30 Januari 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku jasa titipan (jastip) barang untuk menaati aturan tersebut.
"Dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing)," kata Syarif, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA:
Catat, Batas Baru Barang Impor Kena Pajak Berlaku 30 Januari 2020
Batas Barang Impor Kena Pajak Jadi Rp42.000 Dinilai Perlu Diturunkan Lagi
Aturan soal penurunan batas barang kena impor dituangkan dalam PMK 199/PMK.04/2019. Meski batas harga diturunkan, tarif juga diturunkan dari 27,5-37,5 persen (tergantung NPWP) menjadi 17,5 persen. Penurunan tarif tersebut menghapus PPh, namun bea masuk dan PPN tetap masing-masing 7,5 persen dan 10 persen.
Namun khusus untuk produk tas, sepatu, dan produk tekstil, tarif tunggal tak berlaku. Produk tas dikenakan bea masuk 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan produk tekstil 15-25 persen. Penghapusan PPh juga tidak berlaku untuk ketiga jenis produk ini dengan tarif 7,5-10 persen.
Syarif mengklaim, perubahan aturan batas barang kena pajak telah melibatkan berbagai pihak. Aturan ini dinilainya penting untuk menciptakan iklim usaha yaang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, menurut Syarif, aturan ini juga merupakan bukti nyata kebepihakan pemerintah terhadap pelaku industri dalam negeri, khususnya IKM.
"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” ujar Syarif.