JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga Desember 2021. Dengan begitu, pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar bakal bebas PPN.
"PMK No. 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember (2021)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (5/8/2021)
Dia menjelaskan, regulasi yang mengatur perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember mendatang dalam proses finalisasi. Sri Mulyani berharap, regulasi tersebut akan rampung pekan depan.
"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja. Kita harapkan bisa minggu depan keluar," ucapnya.
Dalam regulasi baru, PPN untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar akan ditanggung pemerintah 100 persen. Tapi jika harganya Rp2-5 miliar, maka pemerintah hanya akan menanggung setengahnya atau 50 persen.