Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani perpanjang fasilitas bebas pajak pembelian rumah hingga Desember 2021.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga Desember 2021. Dengan begitu, pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar bakal bebas PPN. 

"PMK No. 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember (2021)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (5/8/2021)

Dia menjelaskan, regulasi yang mengatur perpanjangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember mendatang dalam proses finalisasi. Sri Mulyani berharap, regulasi tersebut akan rampung pekan depan.   

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja. Kita harapkan bisa minggu depan keluar," ucapnya. 

Dalam regulasi baru, PPN untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar akan ditanggung pemerintah 100 persen. Tapi jika harganya Rp2-5 miliar, maka pemerintah hanya akan menanggung setengahnya atau 50 persen. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
23 jam lalu

10.300 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Dibedah, di Mana saja?

9 hari lalu

Program Bedah Rumah Pemerintah Sasar 10.300 Rumah di Jakarta Tahun Ini, Cakung Jadi Prioritas

9 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

9 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal