JAKARTA, iNews.id - United State Trade Representative (USTR) akan mencabut fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) atau Sistem Preferensi Umum ke Indonesia. Namun, jika wacana tersebut terlaksana, Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia tidak membuat hambatan tarif untuk produk yang diekspor ke Indonesia.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan AS meminta hal tersebut karena perdagangan Indonesia ke AS secara keseluruhan tercatat surplus sebesar 14 miliar dolar AS. Oleh karenanya, dengan surplus yang terus dinikmati Indonesia, AS merasa Indonesia telah menghambat produk dari AS.
"Jadi mereka juga tidak mau ada barrier untuk ekspor mereka ke sini. Kita sudah surplusnya besar tapi dihambat pula, jadi itu fair sajalah menurut saya. Dia bilang anda sudah surplus tapi menghambat juga produk dari mereka," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Adapun produk AS yang dinilai dihambat oleh Indonesia merupakan produk holtikultura seperti apel dan kacang kedelai. Namun, menurut dia produk tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena nantinya Indonesia akan mencabut pembatasan impor holtikultura sesuai dengan keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Sebagai informasi, Indonesia kembali kalah dalam gugatan pembatasan impor produk holtikultura di WTO. Hal tersebut membuat 18 aturan dagang Indonesia terkait impor yang tidak sesuai dengan aturan Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) sebelumnya.