Beri Kepastian Hukum, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Pertanahan

Rully Ramli
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana membangun suatu lembaga asuransi penjamin pertanahanan. Lembaga ini disiapkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap sertifikasi kepemilikan hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, rencana ini juga merupakan suatu bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang pengesahannya ditunda beberapa waktu lalu.

Dalam RUU tersebut, pemerintah berencana mengenalkan suatu konsep sertifikasi pertanahan yang baru. Nantinya sertifikat tanah yang sudah terdaftar tidak akan bisa digugat.

"Misal sebuah tanah luas kota sudah terdaftar lengkap, maka katakan setelah lima tahun sertifikat di tempat itu tidak bisa diganggu gugat. Sehingga ada kepastian hukum," ujarnya dalam gelaran Manager Forum ke-42 MNC Group di iNews Tower, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Untuk melengkapi kepastian hukum tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu berencana membangun lembaga asuransi pertanahan. Rencananya, lembaga ini dibentuk seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

KPK : Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke 4 Institusi Senilai Rp24,27 Miliar

Bisnis
4 tahun lalu

Jabatan Ini Disebut Paling Rentan Terlibat Mafia Tanah

Bisnis
4 tahun lalu

Kementerian ATR/BPN Sanksi Ratusan Pegawai yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Nasional
5 tahun lalu

Ini Tips Terhindar Aksi Pelaku Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal