Kementerian ATR/BPN Sanksi Ratusan Pegawai yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi. Setidaknya, lebih dari 100 pegawai kementerian tersebut yang telah dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya tak memungkiri oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, tindakan tegas sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat.
"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," ujar Agus dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Agus menambahkan, upaya-upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.
"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," kata dia.