JAKARTA, iNews.id - PT Pelindo IV (Persero) telah menghimpun 11 usulan terkait omnibus law untuk diserahkan ke pemerintah. Omnibus law sendiri adalah penyatuan dari berbagai Undang-Undang (UU) dalam satu aturan.
"Usulan kami ke pemerintah ada 11 item yang kami usulkan di omnibus law. Omnibus law itu apa? Artinya aturan yang namanya izin-izin selama ini 72 izin bisa dirangkum jadi satu izin," ujar Direktur Utama Pelindo IV Farid Padang dalam acara Diskusi IDX Channel Economic Outlook di Hotel Century Park, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Farid menyebut, 11 usulan itu akan diajukan melalui dua kementerian terkait, yakni, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perhubungan.
"Sehingga, kalau kita lihat harmonisasi kebijakan perlu dilakukan, kemudian fasilitas investasi, dan dorongan ekspor yang paling penting," kata Farid.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan omnibus law yang diartikan merevisi puluhan Undang-undang (UU) menjadi satu kesatuan. Rencananya ada dua UU besar yang akan dibuat yakni, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. UU ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Diharapkan, omnibus law ini dapat menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih antar kementerian.