JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan dalam skala mikro selama 9-22 Februari 2021. Ketentuan itu mengatur perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan perjalanan selama PPKM Mikro masih sama dengan PPKM sebelumnya.
"Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku, Senin (8/2/2021).
Untuk angkutan laut, kata Wiku, menggunakan tes RTPCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan darat dengan angkutan umum, hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
"Untuk darat pribadi diimbau menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Dia menjelaskan untuk kereta api antarkota menggunakan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.