JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah organisasi yang mewadahi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, pelaku UMKM meminta agar pajak penghasilan atas omzet UMKM dihapus.
Saat ini, tarif pajak bagi UMKM 0,5 persen dikenakan atas omzet di atas Rp2,4 miliar per tahun. Tarif terebut belum lama ini dipangkas Jokowi dari sebelumnya 1 persen.
"Pajak yang sudah diturunkan 1 persen menjadi 0,5 persen, tapi dari sisi omzet itu terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan China yang pada 202 itu usaha mikro kecil itu minta 0 persen," kata Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingartubun di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurut Ikhsan, penghapusan pajak bagi UMKM sesuai dengan semangat presiden yang memiliki jargon ekonomi kerakyatan. Selain itu, dia berharap ada kemudahan dari sisi kredit, terutama syariah.
"Kami minta upaya konsisten bahwa kita ada Bank Muamalat yang paling pertama menerapkan sistem syariah itu paling cocok untuk UMKM," ucap dia.