NUSA DUA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan skema pencairan dana kelurahan. Setiap kelurahan nantinya akan diberikan dana berbeda-beda tergantung dari kondisinya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, anggaran dana kelurahan untuk tahun depan telah ditetapkan Rp3 triliun untuk 8.212 kelurahan di seluruh Indonesia. Dana ini akan disisipkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Tiap kelurahan dapat Rp350 jutaan. Jadi pas Rp3 triliun," ujar Astera di Novotel Nusa Dua Bali, Rabu (5/12/2018).
Astera menjelaskan, Kemenkeu telah membuat kategorisasi kelurahan ke dalam tiga bagian. Pertama kategori baik yang mencapai 1.805 kelurahan akan mendapatkan dana Rp352,9 juta.
Kedua, kategori perlu ditingkatkan ada 4.782 kelurahan yang mendapat dana Rp370,1 juta. Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan mendapat dana Rp384 juta ada 625 kelurahan.