Besaran Dana Kelurahan Bervariasi Antara Rp352,9-384 Juta

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. (Foto: Ist)

NUSA DUA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan skema pencairan dana kelurahan. Setiap kelurahan nantinya akan diberikan dana berbeda-beda tergantung dari kondisinya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, anggaran dana kelurahan untuk tahun depan telah ditetapkan Rp3 triliun untuk 8.212 kelurahan di seluruh Indonesia. Dana ini akan disisipkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

"Tiap kelurahan dapat Rp350 jutaan. Jadi pas Rp3 triliun," ujar Astera di Novotel Nusa Dua Bali, Rabu (5/12/2018).

Astera menjelaskan, Kemenkeu telah membuat kategorisasi kelurahan ke dalam tiga bagian. Pertama kategori baik yang mencapai 1.805 kelurahan akan mendapatkan dana Rp352,9 juta.

Kedua, kategori perlu ditingkatkan ada 4.782 kelurahan yang mendapat dana Rp370,1 juta. Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan mendapat dana Rp384 juta ada 625 kelurahan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Makro
22 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal