BI Buka Penukaran Uang Baru Rp75.000 Secara Kolektif

Michelle Natalia
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Peringatan nominal Rp75.000 pada HUT ke-75 RI. (Foto: Ist)

Siapa saja institusi yang boleh mengajukan? Marlison menyebut, semua institusi seperti kementerian/lembaga (K/L), korporasi, asosiasi profesi, hingga perkumpulan masyarakat. Misalnya, asosiasi dokter, BUMN, perkumpulan hobi, dan lain-lain.

"Untuk masyarakat, mereka bisa berhimpun bersama untuk penukaran. Berhimpun disini dalam artian mereka tinggal di satu lingkungan, bisa lewat RT maupun RW. Syarat minimal penukarannya ya untuk 17 orang, bisa lebih. Mau 500 orang silakan, 1.000 juga silakan," imbuhnya.

Namun, kata Marlison, setiap selembar uang harus tetap menyertakan satu KTP. Nanti, perwakilan perkumpulan bisa datang ke BI menyertakan daftar pemesan dan fotocopy KTP.

"Kalau dia bawa 17 data KTP, ya dia hanya bisa mendapat 17 lembar UPK. Kenapa angkanya 17? Karena kami mensyukuri tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Resmi Pimpin BI, Destry Tekankan Kebijakan Bank Sentral Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

18 hari lalu

Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen

19 hari lalu

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Destry Damayanti Pekan Depan

19 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 453,4 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2026, BI Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal