BI Buka Penukaran Uang Baru Rp75.000 Secara Kolektif

Michelle Natalia
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Peringatan nominal Rp75.000 pada HUT ke-75 RI. (Foto: Ist)

Siapa saja institusi yang boleh mengajukan? Marlison menyebut, semua institusi seperti kementerian/lembaga (K/L), korporasi, asosiasi profesi, hingga perkumpulan masyarakat. Misalnya, asosiasi dokter, BUMN, perkumpulan hobi, dan lain-lain.

"Untuk masyarakat, mereka bisa berhimpun bersama untuk penukaran. Berhimpun disini dalam artian mereka tinggal di satu lingkungan, bisa lewat RT maupun RW. Syarat minimal penukarannya ya untuk 17 orang, bisa lebih. Mau 500 orang silakan, 1.000 juga silakan," imbuhnya.

Namun, kata Marlison, setiap selembar uang harus tetap menyertakan satu KTP. Nanti, perwakilan perkumpulan bisa datang ke BI menyertakan daftar pemesan dan fotocopy KTP.

"Kalau dia bawa 17 data KTP, ya dia hanya bisa mendapat 17 lembar UPK. Kenapa angkanya 17? Karena kami mensyukuri tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BI Segera Salurkan Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Kas Negara

Nasional
4 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Lagi Jadi 148,2 Miliar Dolar AS per Maret 2026

Nasional
5 hari lalu

Strategi BI usai Rupiah Tembus Level Rp17.100 per Dolar AS

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Ungkap Saldo Uang Pemerintah di BI Sisa Rp120 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal