BI Buka Penukaran Uang Baru Rp75.000 Secara Kolektif

Michelle Natalia
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Peringatan nominal Rp75.000 pada HUT ke-75 RI. (Foto: Ist)

Siapa saja institusi yang boleh mengajukan? Marlison menyebut, semua institusi seperti kementerian/lembaga (K/L), korporasi, asosiasi profesi, hingga perkumpulan masyarakat. Misalnya, asosiasi dokter, BUMN, perkumpulan hobi, dan lain-lain.

"Untuk masyarakat, mereka bisa berhimpun bersama untuk penukaran. Berhimpun disini dalam artian mereka tinggal di satu lingkungan, bisa lewat RT maupun RW. Syarat minimal penukarannya ya untuk 17 orang, bisa lebih. Mau 500 orang silakan, 1.000 juga silakan," imbuhnya.

Namun, kata Marlison, setiap selembar uang harus tetap menyertakan satu KTP. Nanti, perwakilan perkumpulan bisa datang ke BI menyertakan daftar pemesan dan fotocopy KTP.

"Kalau dia bawa 17 data KTP, ya dia hanya bisa mendapat 17 lembar UPK. Kenapa angkanya 17? Karena kami mensyukuri tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan RI," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Nasional
9 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
10 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Nasional
15 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal