BI, OJK, BEI dan 8 Bank Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu dan Fungsinya?

Anggie Ariesta
BI bersama OJK, BEI, KPEI dan 8 bank meluncurkan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) hari ini, Senin (30/9/2024).

Peluncuran tersebut dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa serta Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo dan jajaran petinggi perbankan seperti Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BRI Sunarso, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dan lain-lain.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa CCP merupakan suatu legasi bersama beberapa pihak untuk melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri. 

Hal ini karena sejak krisis keuangan global seperti Lehman Brothers, Indonesia tidak memiliki CCP SBNT secara close out netting.

"Dan Insyaallah ini hadiah kita, legasi kita bersama BI, OJK, industri perbankan, KPEI untuk mari bersama memberikan legasi bagi negara kita," ucap Perry dalam Peluncuran Central Counterparty di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Perry menambahkan, karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar party-nya bisa diminimalkan. Ini menjadi credit risk yang sangat tinggi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Nasional
2 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal