Sementara, Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pembentukan CCP adalah langkah besar yang diharapkan membawa manfaat luas bagi industri jasa keuangan Indonesia.
"Dengan peranan penting mengurangi risiko pihak lawan dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, CCP akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pasar, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Mahendra.
CCP merupakan lembaga bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.
Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.
Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.