BPJS Kesehatan tengah mengkaji besaran kenaikan iuran untuk JKN miliknya. Hal ini sebagai solusi dari permasalahan defisit anggaran yang terus bertambah setiap tahunnya.
"Iuran yang baru nanti diharapkan mampu untuk membantu defisit dan juga meningkatkan kolektibilitas dari masyarakat. Tentu policy-policy lain juga perlu tetap diperbaiki," ucapnya.
Pada awal Agustus lalu BPJS Kesehatan juga telah menonaktifkan 5,2 juta penerima PBI tapi juga menerima pendaftaran PBI baru dalam jumlah yang sama. Dengan demikian, jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan sebanyak 96,8 juta jiwa.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, iuran JK bagi penerima bantuan iuran (PBI) saat ini berdasarkan hitungan tahun 2016. Begitu pun dengan iuran JK bagi peserta mandiri untuk kelas II dan III.
Oleh karenanya, kenaikan iuran dengan berdasarkan hitungan yang baru tentu akan lebih sesuai dengan pengeluaran BPJS Kesehatan saat ini. Pasalnya, setiap tahun tentu harga fasilitas kesehatan terus bertambah.
"Dengan kondisi data yang lebih mature di tahun keenam JKN ini, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi kekinian sekarang," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).