JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan sistem penggajian yang baru tidak akan merugikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Sistem penggajian mendatang akan berubah dengan didasarkan pada beban kerja dan risiko kerja. “Enggaklah. Enggak (merugikan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal, Jumat (27/11/2020).
Paryono juga menyebut, dengan sistem baru, gaji PNS tidak akan berkurang. Apalagi gaji PNS ke depan didasarkan pada tingkat jabatan.
“Ya kayaknya enggak (turun gajinya). Karena itu berdasarkan grade jabatan. Tentunya aspek itu juga diperhitungkan. Maksudnya ya kalau turun nanti jadi ribut. Karena nanti tunjangan itu adanya tunjangan kinerja dan kemahalan. Jadi kayak tunjangan jabatan, keluarga itu sudah dalam gaji,” ujarnya.
Sebelumnya, Paryono mengungkapkan, ke depan sistem gaji PNS akan lebih sederhana, yakni hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan, besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.