BKN: PNS yang Bekerja saat Cuti Bersama Dapat Ganti Libur

Rahmat Fiansyah
Ilustrasi (Foto: Sekretariat Kabinet)

Lebih rinci dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017 itu, kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:

Sdri. Filda Rista, NIP. 19841004 201012 2 001 PNS yang menduduki jabatan fungsional  Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.

“Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama,” kata Ridwan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Cuti Bersama Natal, Ragunan Dikunjungi 19.333 Wisatawan

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Cuti Bersama Desember 2025 Lengkap, Ada Long Weekend!

Nasional
2 bulan lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal