JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2020. Surat edaran tersebut mengatur perihal pendataan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertular virus corona (Covid-19).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menemukan cukup banyak kalangan PNS di wilayah DKI Jakarta yang tertular Covid-19. Oleh sebab itu, dia menuturkan pentingnya mendata PNS yang terpapar Covid-19 baik di wilayah DKI Jakarta maupun daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Bima tidak membeberkan spesifik mengenai seberapa banyak PNS yang sudah terkonfirmasi mengidap Covid-19 baik yang di DKI Jakarta maupun di daerah lain di seluruh Indonesia.
“Jadi banyak sekali di DKI (Jakarta) teman-teman PNS yang sudah tertular Covid-19. Namun, kami butuh data ini untuk PNS se-Indonesia karena wabah ini sudah menyebar ke seluruh Indonesia, ujar Bima dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).
Melalui surat edaran tersebut, Bima menginstruksikan kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk rutin memberikan perkembangan terbaru mengenai data PNS yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), PNS yang terkonfirmasi positif mengidap Covid-19, PNS yang sudah sembuh, maupun yang telah meninggal dunia akibat Covid-19.