Era Jokowi Gaji PNS Hanya Naik 2 Kali

Dita Angga
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat hanya dua kali. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat hanya dua kali. Kapan itu?

Kenaikan gaji pokok pertama dilakukan Presiden Jokowi pada 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30/215. Gaji PNS baru dinaikkan kembali empat tahun kemudian pada 2019. Di mana Presiden Jokowi) menerbitkan PP No.15/2019. Saat itu, kenaikannya sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Meskipun tak ada kenaikan gaji, selama periode kepemimpinan Presiden Jokowi terdapat kebijakan pemberian THR. Kebijakan ini dimulai pada 2016. Tidak hanya itu, kebijakan gaji ke-13 PNS juga masih dipertahankan.

Kenaikan gaji PNS di era Presiden Jokowi memang tidak sebanyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terhitung sejak menjabat pada 2004 hingga 2014, Presiden SBY menaikan gaji PNS sebanyak sembilan kali.

Hal tersebut terlihat dengan diterbitkannya PP No. 66/2005, PP No. 9/2007, PP No.10/2008, PP No. 8/2009, PP No.25/2010, PP No. 11/2011, PP No.15/2012, PP No.22/2013, dan PP No 34/2014.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
4 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
4 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
4 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal