JAKARTA, iNews.id - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat hanya dua kali. Kapan itu?
Kenaikan gaji pokok pertama dilakukan Presiden Jokowi pada 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30/215. Gaji PNS baru dinaikkan kembali empat tahun kemudian pada 2019. Di mana Presiden Jokowi) menerbitkan PP No.15/2019. Saat itu, kenaikannya sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Meskipun tak ada kenaikan gaji, selama periode kepemimpinan Presiden Jokowi terdapat kebijakan pemberian THR. Kebijakan ini dimulai pada 2016. Tidak hanya itu, kebijakan gaji ke-13 PNS juga masih dipertahankan.
Kenaikan gaji PNS di era Presiden Jokowi memang tidak sebanyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terhitung sejak menjabat pada 2004 hingga 2014, Presiden SBY menaikan gaji PNS sebanyak sembilan kali.
Hal tersebut terlihat dengan diterbitkannya PP No. 66/2005, PP No. 9/2007, PP No.10/2008, PP No. 8/2009, PP No.25/2010, PP No. 11/2011, PP No.15/2012, PP No.22/2013, dan PP No 34/2014.