BKPM: Omnibus Law Berikan Ruang Sebesar-Besarnya untuk UMKM

Antara
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tak hanya akan menguntungkan korporasi besar. Aturan itu juga mendorong UMKM naik kelas.

"Makanya dalam UU Ciptaker ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM," ujar Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia lewat keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2020).

Bahlil menambahkan pelaku UMKM akan dibantu naik kelas lewat Omnibus Law. Dengan aturan ini, pelaku UMKM akan memiliki mitra perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.

“Di UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BPJPH Ungkap Penghambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal, Apa Itu?

Bisnis
2 hari lalu

AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga

Bisnis
3 hari lalu

Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 Juta UMKM

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal