BKPM: Omnibus Law Berikan Ruang Sebesar-Besarnya untuk UMKM

Antara
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Ant)

Mantan ketua umum Hipmi itu menambahkan, anak muda yang ingin menjadi pelaku UMKM akan dimanjakan dengan kemudahan, karena perizinan untuk mendirikan usaha UMKM sangat mudah.

Sebelum adanya Omnibus Law, kata dia, perizinan UMKM membutuhkan biaya mahal dan prosedur yang rumit. Sebagai gambaran, untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus membayar uang sekitar Rp7 juta.

"Izin UMKM kalau bikin perusahaan dengan izin-izinnya minimal 7 juta. Di saat bersamaan selalu dijadikan komoditas politik setiap pemilihan, tapi jujur saya katakan kita belum berpihak kepada UMKM. Dengan UU ini, cukup dengan satu lembar, biayanya sangat murah,” kata Bahlil.

Saat ini, 60 persen kontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari UMKM Dengan 64,2 juta unit usaha juta atau 99,7 persen dari total unit usaha di Indonesia, UMKM juga menyumbang kontribusi terhadap lapangan pekerjaan 120 juta dari total 133 juta angkatan kerja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Rapat Kilat, Purbaya–Bahlil Sepakat Tambahan Kuota Elpiji jelang Nataru

Nasional
10 jam lalu

Purbaya dan Bahlil Gelar Rapat Tertutup Sore Ini, Bahas Apa?

Nasional
13 jam lalu

Bahlil bakal Tarik Penerbitan Izin Tambang Pasir Kuarsa dari Pemda, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

BPJPH Ungkap Penghambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal