BKPM: Omnibus Law Berikan Ruang Sebesar-Besarnya untuk UMKM

Antara
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tak hanya akan menguntungkan korporasi besar. Aturan itu juga mendorong UMKM naik kelas.

"Makanya dalam UU Ciptaker ini diberikan ruang sebesar-besarnya untuk UMKM," ujar Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia lewat keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2020).

Bahlil menambahkan pelaku UMKM akan dibantu naik kelas lewat Omnibus Law. Dengan aturan ini, pelaku UMKM akan memiliki mitra perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.

“Di UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bahlil: Berapa pun Harga Minyak Dunia, BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir Tahun

2 jam lalu

Bahlil Ungkap Cadangan BBM Nasional Masih 20 Hari: Harusnya Tak Ada Antrean

6 jam lalu

Bahlil Sebut Ada Tangki Mobil Dimodifikasi hingga 1 Ton Picu Antrean BBM Mengular di Makassar

20 jam lalu

Bahlil Beberkan Ada Pajero hingga Truk Dimodif buat Tampung BBM Subsidi, Picu Kelangkaan di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal