"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap dua," tuturnya.
Namun, Menaker mengakui ada perubahan pada pencairan termin kedua dibandingkan termin pertama. Pasalnya, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BP Jamsostek, Bank Himbara, Direktorat Jenderal Pajak, BPK, dan KPK terhadap pencairan termin pertama.
Hasil evaluasi itu ditemukan ada pekerja bergaji di atas Rp5 juta yang memperoleh BLT. Dengan begitu, pencairan kali ini dilakukan secara ketat agar lebih tepat sasaran.