JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan legawa dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan meski akan menggerus potensi penerimaan.
"Bea Cukai mendukung sepenuhnya keputusan yang diambil dan akan kita laksanakan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Cukai hasil tembakau atau rokok selama ini menjadi tumpuan penerimaan cukai. Dari target cukai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp165,5 triliun, sebanyak Rp158,8 triliun atau sekitar 96 persen berasal dari cukai rokok.
Heru menegaskan, DJBC siap melakukan penindakan untuk pengamanan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai pada 2019.
"Kita akan lakukan optimalisasi dan enforcement kepada (rokok) yang ilegal," kata Heru.