BPJS Kesehatan Ada Urun Biaya, Ekonom Nilai Harus Dikaji Mendalam

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan biaya tambahan kepada pesertanya untuk pelayanan tertentu. Dengan demikian, tidak semua layanan BPJS Kesehatan bisa diklaim gratis.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya Layanan BPJS Kesehatan. Peraturan ini dibuat oleh Kemenkes untuk mengurangi tindak curang peserta.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, rencana ini cukup baik di saat keuangan BPJS mengalami defisit akibat menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta. Namun, dia mengimbau agar BPJS melakukan kajian yang mendalam sebelum menerapkan aturan tersebut.

"BPJS perlu melakukan kajian secara mendalam pelayanan apa saja yang berpotensi disalahgunakan. Jangan sampai dikenakan juga kepada pelayanan kesehatan mendasar," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/1/2019).

Seperti diketahui, defisit BPJS Kesehatan sepanjang 2018 diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. Angka ini meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,75 triliun.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

6 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

10 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

10 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal