BPJS Kesehatan Ada Urun Biaya, Ekonom Nilai Harus Dikaji Mendalam

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan biaya tambahan kepada pesertanya untuk pelayanan tertentu. Dengan demikian, tidak semua layanan BPJS Kesehatan bisa diklaim gratis.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya Layanan BPJS Kesehatan. Peraturan ini dibuat oleh Kemenkes untuk mengurangi tindak curang peserta.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, rencana ini cukup baik di saat keuangan BPJS mengalami defisit akibat menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta. Namun, dia mengimbau agar BPJS melakukan kajian yang mendalam sebelum menerapkan aturan tersebut.

"BPJS perlu melakukan kajian secara mendalam pelayanan apa saja yang berpotensi disalahgunakan. Jangan sampai dikenakan juga kepada pelayanan kesehatan mendasar," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/1/2019).

Seperti diketahui, defisit BPJS Kesehatan sepanjang 2018 diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. Angka ini meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,75 triliun.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

9 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

19 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

1 bulan lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal