BPJS Kesehatan Dapat Subsidi dari Stimulus Ekonomi Covid-19

Aditya Pratama
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

"Dokter spesialis Rp15 juta per bulan dokter biasa Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya dan bidang administrasi lainnya Rp5,5 juta. Ini diberikan selama enam bulan termasuk santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp300 juta per orang," kata dia.

Selain itu, kata dia, pemerintah akan mencadangkan anggaran Rp65 triliun untuk pembelian alat kesehatan (alkes) termasuk untuk meningkatkan kualitas rumah sakit

"Untuk meng-upgrade rumah sakit agar mereka mampu menangani eskalasi dari Covid-19, termasuk pembangunan rumah sakit di Pulau Galang, termasuk Wisma Atlet yang jadi tempat isolasi," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
14 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
16 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
17 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal