BPK: Freeport Langgar 2 Aturan soal Lingkungan Hidup

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Reuters)

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan laporan keuangan negara mengatakan bahwa BPK harus memantau semua temuan terkait PTFI selama 333 hari setelah dipublikasi ke publik ke DPR dan kementerian terkait. BPK dalam menjalankan tugasnya memang harus memantau semua temuan yang harus ditindaklanjuti dan aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia.

"Semua peraturan dan regulasi terkait hutan dan suaka alam tidak ada perkecualian semua harus taati aturan itu," tuturnya.

Apalagi akibat kesalahan PTFI, negara harus menanggung kerugian dari perubahan ekosistem yang rusak akibat pembuangan limbah yang berlebihan sebesar Rp185 triliun. Angka tersebut terdiri dari penampungan tailing atau ModADA (Modelling Ajkwa Deposition Area) sebesar Rp10,70 triliun, muara sebesar Rp8,211 triliun, dan laut sebesar Rp166 triliun.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Kabar Duka, Anggota BPK RI Fathan Subchi Meninggal Dunia

5 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

10 hari lalu

Hutama Karya Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal