Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan laporan keuangan negara mengatakan bahwa BPK harus memantau semua temuan terkait PTFI selama 333 hari setelah dipublikasi ke publik ke DPR dan kementerian terkait. BPK dalam menjalankan tugasnya memang harus memantau semua temuan yang harus ditindaklanjuti dan aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia.
"Semua peraturan dan regulasi terkait hutan dan suaka alam tidak ada perkecualian semua harus taati aturan itu," tuturnya.
Apalagi akibat kesalahan PTFI, negara harus menanggung kerugian dari perubahan ekosistem yang rusak akibat pembuangan limbah yang berlebihan sebesar Rp185 triliun. Angka tersebut terdiri dari penampungan tailing atau ModADA (Modelling Ajkwa Deposition Area) sebesar Rp10,70 triliun, muara sebesar Rp8,211 triliun, dan laut sebesar Rp166 triliun.