BPK: Freeport Langgar 2 Aturan soal Lingkungan Hidup

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah melanggar dua aturan terkait lingkungan hidup. Pelanggaran berupa penggunaan hutan lindung di luar izin dan pencemaran sungai akibat dibuangnya limbah pabrik secara berlebihan di Papua.

Secara rinci, PTFI telah menggunakan kawasan hutan lindung sekitar 4.535 hektare dalam kegiatan operasional tanpa izin ke pemerintah Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 19 Tahun 2004.

Kemudian, PTFI telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut. Perubahan ekosistem ini menyebabkan pepohonan semakin ke hilir sebagian besar menjadi kering.

Padahal dalam Kontrak Karya PTFI tahun 2013-2015 ditegaskan bahwa perusahaan sesuai UU yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan suaka alam harus berupaya sungguh sungguh menjaga lingkungan.

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, pihaknya telah mempublikasikan hasil audit BPK tentang PTFI selama 333 hari namun sampai detik ini belum ada itikad baik dari perusahaan itu. "Saya ingin mengatakan bahwa PTFI tidak punya good will atas Papua. Mengenai hutan lindung dan sungai tidak ada perbaikan yang dilakukan secara signifikan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Kabar Duka, Anggota BPK RI Fathan Subchi Meninggal Dunia

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

10 hari lalu

Hutama Karya Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal