BPK Temukan 13 Catatan Laporan Keuangan Pemerintah Bermasalah

Rina Anggraeni
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan 13 masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2019. (Foto: Antara)

Ketujuh, skema pengalokasian anggaran Untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional pada Pos Pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Kedelapan, ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program/kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi bahan bakar Minyak dan listrik.

Kesembilan, adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud, terutama pada K/L. Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas yang tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 kementerian/lembaga (K/L), terdapat ketidaksesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 K/L, dan pengendalian atas pengelolaan Aset Tetap pada 77 K/L yang belum memadai berdampak adanya saldo BMN yang tidak akurat.

Kesepuluh, terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi.

Kesebelas, pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-Nya pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan terdapat potensi kekurangan penetapan Penerimaan Negara dari Pendapatan Bea Masuk/Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada Ditjen Bea dan Cukai.

Keduabelas, terdapat kewajiban restitusi pajak yang telah terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) namun tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan, serta keterlambatan penerbitan SKPKPP pada Direktorat Jenderal Pajak

Ketigabelas, adanya pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan piutang, serta penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja yang belum sesuai ketentuan pada sejumlah kementerian negara/lembaga.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
26 hari lalu

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp24,5 Triliun di Semester I 2025

Nasional
2 bulan lalu

KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Keuangan
3 bulan lalu

BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun di Semester I 2025 Berkat Hal Ini

Bisnis
3 bulan lalu

BRI Bukukan Laba Bersih Rp26,3 Triliun hingga Semester I 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal