JAKARTA, iNews.id - Dengan munculnya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, pemerintah merespons dengan berbagai strategi dan intervensi untuk percepatan penanganan virus tersebut. Secara garis besar, intervensi tersebut berfokus pada empat aspek utama, yaitu: penanganan kesehatan, perluasan jaring pengaman sosial (JPS), dukungan industri, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Adapun melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai Auditor Internal Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Ateh menambahkan, peran strategis yang diemban BPKP terkait percepatan penanganan Covid-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan Inpres tersebut, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
"BPKP mendampingi, membantu Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan refocusing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19," kata dia.