Breaking News, Prabowo Umumkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Prabowo mengatakan, kenaikan tarif ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," tuturnya.

Adapun, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat

Nasional
10 jam lalu

Dasco Ungkap Pesan Prabowo ke Kader Gerindra: Kompak dan Berdampak bagi Rakyat!

Nasional
13 jam lalu

Survei Indikator: 77,7 Persen Publik Puas terhadap Kinerja Prabowo dalam Setahun

Nasional
14 jam lalu

Prabowo Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata pada 10 November

Nasional
19 jam lalu

Pemerintah Tegaskan Pemberian 1,4 Juta Ha Hutan Adat, Dialokasikan 4 Tahun ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal