Breaking News, Prabowo Umumkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. (Foto: iNews)

Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
12 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
12 jam lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Instruksikan Pemerintah Tidak Libur, Fokus Tangani Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal