Buruh Usul UMP DKI Jakarta Rp4,37 Juta, Pengusaha Sebut Tidak Wajar

Riskha Ayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha menilai, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 DKI Jakarta yang diusulkan oleh serikat pekerja sebesar Rp4.373.000 sangat tidak wajar.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, pengusaha kesulitan memenuhi usulan tersebut karena kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil. Apalagi, kurs rupiah terdepresiasi cukup besar tahun ini.

"Ini terlalu berlebihan dan tidak wajar dengan kondisi saat ini. Teman-teman pekerja kan tahu kondisi ekonomi saat ini," kata Sarman di Jakarta, dikutip Sabtu (26/10/2018).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, kenaikan upah buruh seharusnya 8,03 persen dengan formulasi inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Sarman menilai, buruh menghitung kenaikan berdasarkan Angka Kehidupan Layak (KHL) kemudian ditambah 3,6 persen sebagai kompensasi kenaikan BBM.

"Jadi naik Rp700 ribu. Ini berlebihan," ucapnya.

Menurut Sarman, buruh seharusnya tidak hanya fokus membicarakan kenaikan UMP setiap tahun karena tantangan di masa depan sangat berat. Apalagi, tenaga kerja manusia mulai digantikan oleh mesin sementara produktivitas pekerja cukup rendah dan relatif tidak memiliki keahilan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Pramono soal UMP Jakarta 2026: Saya Beri Batasan, kalau Bisa Pembahasan Selesai Hari Ini

Nasional
15 hari lalu

Ketum Kadin Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Peluang Hilirisasi Semikonduktor

Nasional
18 hari lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Nasional
29 hari lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal