Beberapa produk Indonesia yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya antara lain produk otomotif (khususnya mobil listrik dan hybrid), kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, ban, alat komunikasi, obat-obatan, permesinan, dan peralatan elektronik. Sementara itu, untuk sektor industri atau manufaktur, Indonesia dapat mengakses bahan baku dasar atau penolong produksi yang lebih murah dan berkualitas untuk kemudian diekspor ke negara ketiga.
“Melalui IA-CEPA ini terdapat program peningkatan standar profesi Indonesia yang akan dimulai dengan pengakuan bersama di sektor engineering, kesehatan, dan pendidikan. Nantinya standar dan kompetensi tenaga kerja Indonesia akan terus meningkat dan bertaraf internasional serta berdaya saing sehingga dapat menyuplai kebutuhan pasar tenaga kerja gobal,” kata Iman.
Kerja sama ekonomi ini terbagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Setelah penandatangan IA-CEPA ini proses selanjutnya adalah legal scrubing untuk memastikan konsistensi hokum dan penerjemahan (bahasa Inggris dan Indonesia). Setelah kedua proses tersebut selesai maka tahapan selanjutnya adalah melalui proses domestik (ratifikasi) di kedua negara, barulah perjanjian IA CEPA dapat berlaku secara resmi.