Ciptakan Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker Segera Rampung 

Suparjo Ramalan
Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, setelah menggelar pembahasan dengan para pemangku kepentingan. (Foto: Antara)

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.   

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:  

Sebanyak 2 PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020); Sebanyak 38 RPP dan 4  RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta Sebanyak 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. 

Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja 

Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). 

Adapun, 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. 

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP), sehingga akhirnya jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres. 

Dengan mempertimbangkan, cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional.  PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global.   

Menko Airlangga menerangkan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).  

Selain itu, UU Cipta Kerja ini mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Nasional
10 hari lalu

Trump Bertemu Xi Jinping soal Tarif, Airlangga Ungkap Dampak Strategisnya

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya-Rosan Cari Solusi Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh 

Nasional
11 hari lalu

Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030

Nasional
11 hari lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal