JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai plastik yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar dinilai terlalu rendah. Dengan demikian, disinsentif fiskal ini bakal sulit mengurangi penggunaan kantong plastik.
"Dalam jangka pendek hingga menengah cukai ini tidak menurunkan permintaan konsumen mengingat beban kenaikan harga produk pada cukai plastik sebesar Rp200 masih relatif kecil," ujar Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Sabtu (6/7/2019).
Selain faktor cukai, Ahmad juga menyebut alasan lain konsumen tetap memakai kantong plastik karena sejauh ini belum ada barang substitusi kantong plastik yang relatif terjangkau harganya. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan industri substitusi plastik atau nonplastik yang masih minim.
"Untuk pemerintah, memberikan insentif dan kompensasi bagi industri pionir yang mampu menghasilkan produk pengganti dari kantong plastik agar harganya juga lebih terjangkau," ujar dia.
Kedua faktor tersebut, menurut dia, menjadi penghalang dari upaya pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik. Apalagi, perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan kantong plastik tidak akan terjadi dalam waktu singkat.