JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan aturan cukai plastik bisa selesai dalam waktu dekat. Dengan demikian, aturan bisa diterapkan pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
"Insyallah tahun ini (diterapkan), kita optimistis," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Sebagai informasi, pemerintah memasukkan proyeksi penerimaan cukai plastik sejak 2017 meski kebijakan terus mundur. Pada tahun ini, pemerintah telah membidik penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar.
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai untuk menjalankan kebijakan ini. Yang dibutuhkan hanyalah Peraturan Pemerintah (PP). Pembicaraan dengan DPR hanya sebatas konsultasi.