"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05 persen, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05 persen," kata dia.
Sri Mulyani juga menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok telah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," ucap Sri Mulyani.