JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok naik tahun depan rata-rata 12,5 persen. Kenaikan itu bertujuan membuat harga rokok semakin tak terjangkau.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai membuat indeks keterjangkauan harga rokok meningkat dari sebelumnya 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.
"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," katanya secara virtual, Selasa (10/12/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, aspek pengendalian konsumsi rokok menjadi salah pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai. Namun, faktor lain seperti petani tembakau dan potensi kehadiran rokok ilegal tetap diperhitungkan.
Oleh sebab itu, kata dia, tarif cukai rokok untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik. Cukai rokok yang naik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).