Cukai Naik, Sri Mulyani Ingin Buat Harga Rokok Makin Tak Terjangkau

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok naik tahun depan rata-rata 12,5 persen. Kenaikan itu bertujuan membuat harga rokok semakin tak terjangkau.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai membuat indeks keterjangkauan harga rokok meningkat dari sebelumnya 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.

"Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," katanya secara virtual, Selasa (10/12/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, aspek pengendalian konsumsi rokok menjadi salah pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai. Namun, faktor lain seperti petani tembakau dan potensi kehadiran rokok ilegal tetap diperhitungkan.

Oleh sebab itu, kata dia, tarif cukai rokok untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik. Cukai rokok yang naik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

57 tahun lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

57 tahun lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal