JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok tahun depan dipastikan naik sebesar 12,5 persen untuk seluruh jenis produksi rokok. Namun, ada satu jenis yang dikecualikan yaitu rokok sigaret kretek tangan.
"Kalau untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/12/2020).
Dia merinci kenaikan cukai hasil tembakau untuk produksi sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, dan sigaret putih mesin IIB 18,1 persen.
Kemudian, sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen. "Jadi total keseluruhannya kenaikannnya 12,5 persen," kata dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, ada lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah yaitu pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," ucapnya.