JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Peningkatan tarif cukai rokok merupakan sesuatu yang wajar dilakukan pemerintah untuk mengendalikan produk-produk yang dianggap berbahaya dan tidak sehat.
Namun, melihat catatan sebelumnya, peningkatan cukai tidak pernah menurunkan konsumsi rokok. "Dalam konteks ini memang masyarakat diharapkan untuk tidak merokok sehingga wajar peningkatan cukai dilakukan pemerintah. Tetapi kalau kita lihat historisnya, peningkatan cukai itu tidak pernah menurunkan konsumsi," ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Piter melanjutkan, masyarakat merasa membutuhkan rokok dan pengendalian konsumsi rokok ternyata tidak efektif dengan menaikkan harga. “Di Indonesia itu tidak efektif dengan cukai. Oleh karena itu, saya selalu melihat peningkatan cukai di Indonesia bukan untuk mengendalikan tetapi lebih untuk meningkatkan penerimaan pemerintah. Jadi agak bergeser tujuan dari cukai itu," ucapnya.