Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Rp173 Triliun

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok pada tahun depan naik rata-rata 12,5 persen. Salah satu tujuan kenaikan tersebut untuk memenuhi target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp173,78 triliun.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai naik tipis dibandingkan 2020 yang sebesar Rp172,2 triliun. Cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok masih menjadi andalan utama.

"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp173,78 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/12/2020).

Penerimaan cukai, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu aspek pertimbangan dalam menaikkan cukai rokok. Namun, aspek tenaga kerja dan petani tembakau juga diperhatikan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
22 hari lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

Bisnis
1 bulan lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
3 bulan lalu

DPR Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Buruh dan Petani Tembakau

Nasional
3 bulan lalu

Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Purbaya Ungkap Industri Rokok Senang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal