Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Sebut DBH CHT Jadi 3 Persen

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)

Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak. 

"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40 persen dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen," tuturnya.

Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait. 

Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk DBH CHT. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
29 hari lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Megapolitan
30 hari lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Megapolitan
2 bulan lalu

Siap-Siap! Pemprov DKI Tambah 60 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal